TANGERANG, FIN.CO.ID -- Y (40), warga Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu korban pemerasan dengan modus sebar foto mesum Video Call Sex (VCS).
Kepada polisi dia bercerita, awal mula nasib apesnya menimpanya itu saat Y berkenalan dengan seorang wanita bernama Riana.
BACA JUGA:Tilang Elektronik Dengan Alat ETLE Mobile Sudah Berlaku di Tangerang, Begini Cara Kerjanya
BACA JUGA:Kok Jadi Ngeri, UMK Tangerang 2023 Naik Rp4,5 Juta, Apindo: Bakal Terjadi Banyak PHK!
Perkenalan dengan sosok wanita seksi itu dilakukan lewat aplikasi MiChat, pada 2 Oktober 2022 lalu.
"Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi Whatsapp. Bahkan, korban dan pelaku melakukan video call," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Jumat 9 Desember 2022.
Saat melakukan video call sex, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita.
Hal ini dilakukan tersangka berinisial B (22) itu untuk membuat korban tertarik.
BACA JUGA:Beraksi 4 Tahun, Pelaku Pemerasan Modus VCS Sudah Dapat Hasilnya Rp500 Juta
BACA JUGA:Ancam Sebar Poto Mesum Saat Video Call, Pria Asal Riau Diringkus Polresta Tangerang
"Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu," terangnya
Korban mengaku, jika dirinya dimintai uang oleh tersangka yang masih berpura-pura jadi wanita untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas.
Uang Rp3 juta yang dikirim korban menjadi awal mula dirinya diperas oleh tersangka, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2022. Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.
"Kemudian Senin, 19 Oktober 2022, korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar," paparnya
BACA JUGA:Tok, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditetapkan Rp4,5 Juta
BACA JUGA:Ketahuan Curi Handphone, Pria di Tangerang Kabur, dan Berakhir di Jeruji Besi
Bahkan, lanjut Rhomdon, tersangka juga akan mengirim foto itu kepada istri dan teman korban.
"Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istri korban," ucap Rhomdon
Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu.
Situasi ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali.
"Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta," sebutnya
"Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu 26 Oktober 2022," imbuhnya
Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak. Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.
Petugas pun meringkus tersangka di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
BACA JUGA:Link Download Game Sigma Battle Royale v1.0.4 APK Terupdate Tersedia Disini, GRATIS!
BACA JUGA:Total Ada 9 Link, Anda Bisa Download Game Sigma Battle Royale Dari Versi Awal Hingga Terbaru DISINI!
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menyampaikan, dari penyelidikan itu terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria.
Dari penyelidikan juga terungkap, korban tipu daya tersangka mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp500 juta.
"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang," kata Bima
"Dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta," tukasnya
BACA JUGA:Unduh Dari Sini GRATIS! Berikut Link Download Game Tag After School APK 5 Terbaru di APKLORD
BACA JUGA:Download Disini dan Rasakan Sensasinya, Game Sigma Battle Royale v1.0.2 Mod Apk Super Ringan GRATIS!
Saat ini tersangka B (22) sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.