Beraksi 4 Tahun, Pelaku Pemerasan Modus VCS Sudah Dapat Hasilnya Rp500 Juta

Beraksi 4 Tahun, Pelaku Pemerasan Modus VCS Sudah Dapat Hasilnya Rp500 Juta

Konferensi Pers Kasus Pemerasan Modus Ajak Video Call Sex di Mapolresta Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kasus pemerasan dengan modus berkenalan di MiChat dan mengajak korbannya melakukan Video Call Sex (VCS) sudah dijalani oleh B (22) selama empat tahun. 

Meski tak disebut secara rinci, namun menurut polisi, korban yang diperas oleh pelaku dan diancam potonya bakal disebarluaskan jumlahnya cukup banyak. 

Bahkan sejak tahun 2018 sampai sekarang, uang yang didapat pelaku dari hasilnya memeras para korban hampir mencapai Rp500 juta atau setengah miliar rupiah. 

"Jadi total kerugian yang bisa dia himpun dari korban-korbannya hampir setengah miliar," ungkap Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Kamis 8 Desember 2022. 

BACA JUGA:Ancam Sebar Poto Mesum Saat Video Call, Pria Asal Riau Diringkus Polresta Tangerang

Sementara, pelaku yang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang di wilayah Provinsi Riau ini mengaku, uang yang didapat dari sekali memeras korbannya mencapai Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. 

Uang dari hasil kejahatan berbau pornografi itupun dia gunakan untuk keperluan pribadinya. 

"Uangnya dipakai untuk jajan," ucap pelaku B di hadapan awak media. 

Pelaku yang merupakan residivis kasus persetubuhan dengan wanita bersuami ini juga mengaku, mempelajari cara memeras dengan modus VCS itu saat masih berada di dalam lapas. 

BACA JUGA:Ketahuan Curi Handphone, Pria di Tangerang Kabur, dan Berakhir di Jeruji Besi

Menurutnya, video syur para wanita yang digunakan untuk mengelabui para korbannya itu dia dapat dari sebuah situs porno di internet. 

"Dapat dari situs bokep (video syur)," tandas pelaku. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan poto screenshot video call sex (VCS) melalui aplikasi MiChat. 

Dalam kasus berbau pornografi ini seorang pria berinisial B (22) ditetapkan sebagai tersangka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: