Kok Jadi Ngeri, UMK Tangerang 2023 Naik Rp4,5 Juta, Apindo: Bakal Terjadi Banyak PHK!

Kok Jadi Ngeri, UMK Tangerang 2023 Naik Rp4,5 Juta, Apindo: Bakal Terjadi Banyak PHK!

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7,02 persen atau menjadi Rp4,5 juta. 

Kenaikan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang ditetapkan pada 6 Desember 2022 lalu. 

"Sesuai SK Gubernur Banten untuk UMK khususnya di Kabupaten Tangerang naik sebesar 7,02 persen," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis 8 Desember 2022.

Namun di lain pihak, penetapan kenaikan UMK tahun 2023 ini mendapat penolakan Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo). 

BACA JUGA:Tok, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditetapkan Rp4,5 Juta

Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Hery Rumawatine secara tegas mengatakan, Apindo menolak kenaikan UMK tersebut. 

Menurut dia, dasar penolakan kenaikan UMK sebesar 7,02 persen itu karena Permenaker No. 18 Tahun 2022 dinilai cacat hukum. 

"Apindo tetap mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021. Karena PP inikan aturan yang lebih tinggi tingkatannya dan ini (Permenaker) cacat hukum," ucapnya.

"Kami dengan tegas menolak penetapan UMK ini," imbuhnya.

BACA JUGA:Kenaikan Upah di Kabupaten Tangerang, Buruh: KHL Rp5 Juta, UMK Naik 7,48 Persen Belum Cukup!

Dia melanjutkan, di tingkat pusat saat ini Apindo sudah melakukan protes melalui jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). 

Sementara, lanjutnya, di tingkat provinsi atau Kabupaten/Kota Apindo akan melakukan gugatan ke PTUN atas penetapan UMK tahun 2023 tersebut. 

"Nanti setelah tanggal 12 ini (Desember) kita akan rapat untuk mengkaji materi yang akan kita gugat ke PTUN," tuturnya.

Menurut Hery, para pengusaha khususnya di Kabupaten Tangerang sangat keberatan dengan kenaikan UMK sebesar 7,02 persen itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: