Calon Panglima TNI Yudo Margono Buka Suara Soal Aksi Mayor Bagas Firmasiaga Pemerkosa Anggota Kostrad

Calon Panglima TNI Yudo Margono Buka Suara Soal Aksi Mayor Bagas Firmasiaga Pemerkosa Anggota Kostrad

Laksamana TNI Yudo Margono (dua kiri) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)--

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

BACA JUGA:Momen Menegangkan Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat, Paspampres Gerak Cepat

"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa.

BACA JUGA:Wanita Berpistol Terobos Istana, Komandan Paspampres Buka Suara

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: