Calon Panglima TNI Yudo Margono Buka Suara Soal Aksi Mayor Bagas Firmasiaga Pemerkosa Anggota Kostrad

Calon Panglima TNI Yudo Margono Buka Suara Soal Aksi Mayor Bagas Firmasiaga Pemerkosa Anggota Kostrad

Laksamana TNI Yudo Margono (dua kiri) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengomentari aksi anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) yang melakukan pemerkosaan terhadap anggota Kostrad.

Ditegaskannya, dirinya akan memberikan tindakan tegas terhadap Mayor Infanteri BF, yang dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap anggota Kostrad Letda Caj (K) G.

Pemerkosaan sendiri terjadi di sebuah Hotel di Bali pada 15 November 2022 lalu jelang pelaksanaan KTT G20.

Sikap tegas Yudo sejalan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI harus diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Mayor Inf Bagas Firmasiaga Perkosa Letda Caj GER di Bali 15 November 2022 Malam, Bangun Pagi Tanpa Busana

saat ini anggota Paspampres Mayor Infantri BF telah ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Dikatakannya, proses hukum terhadap Mayor BF akan diserahkan kepada satuan terkait. 

“Kalau sifatnya pidana, tentu akan ditindaklanjuti di masing-masing matra,” tegasnya, usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Dikatakannya, dirinya belum mengetahui secara lengkap kasus yang disebut-sebut terjadi pada sela-sela perhelatan KTT G20 di Bali itu. 

BACA JUGA:Ini Tampang Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Oknum Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Kostrad

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Mayor Infantri BF terhadap anggota Kostrad Letda Caj (K) G.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres,” katanya Jenderal Andika, pada Kamis, 1 Desember 2022.

Ditegaskan Andika, Mayor BF sudah berstatus tersangka. Selain itu, Andika memastikan pelaku telah dipecat dari TNI. 

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: