Skandal Mayor Paspampres Kowad Kostrad: Letda Caj Grace Ersi Rooman Dilantik Jokowi di Istana 13 Juli 2021

Skandal Mayor Paspampres Kowad Kostrad: Letda Caj Grace Ersi Rooman Dilantik Jokowi di Istana 13 Juli 2021

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman-fin/diolah-istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman kini ditahan di POM TNI atas kasus asusilanya dengan Mayor Inf Bagas Firmasiaga. Pada 2021 lalu, dia dilantik Presiden Jokowi di Istana Merdeka bersama ratusan perwira muda lainnya. 

Skandal 'wikwik' Mayor Paspampres Kowad Kostrad itu dikonfirmasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

BACA JUGA:Skandal 'Wikwik' Mayor Inf Bagas Firmasiaga - Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman, Mengapa Ngaku Diperkosa?

BACA JUGA:Skandal 'Wikwik' Mayor Inf Bagas Firmasiaga - Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman, Konsekuensinya Sangat Fatal

Prajurit Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) ini merupakan abituren atau alumni Akademi Militer (Akmil) 2021 Batalyon Askara Dita. 

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman bersama 226 perwira lainnya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Pelantikan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman bersama perwira Akademi TNI itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI Tahun 2021.

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman diketahui lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999. Alumni SMAN 8 Bandung tersebut saat ini berusia 23 tahun. 

BACA JUGA:Pola Hubungan Mayor Inf Bagas Firmasiaga-Letda Caj Grace Ersi Rooman Berakhir Jadi Perselingkuhan

BACA JUGA:Letda Grace Ersi Rooman dan Mayor Inf Bagas Ternyata Sudah Berulang Kali Berhubungan Badan Atas Dasar Suka

Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan kasus mayor paspampres dan kowad kostrad bukan perkosaan. Tetapi suka sama suka.

"Sekarang dua-duanya (Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman, Red) sudah ditahan. Dari pemeriksaan awal ada celah. Kalau ini bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua orang. Mereka berdua adalah pelaku," tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 9 Desember 2022. 

Menurut Andika, proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung. 

"Konsekuensinya sangat fatal. Selain menjalani hukuman pidananya dengan pasal 281 KUHP, juga ada peraturan bahwa mereka yang berbuat asusila di internal, hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas," pungkas Andika. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: