Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah Dkk ke Bareskrim Polri

Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah Dkk ke Bareskrim Polri

Didit Hariadi dan Yus Dharman, Pengacara Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.-dok-

"Artinya pendelegasian itu diduga ada pemalsuan. Sumbernya. Kalau penerimaan pernyataan telah diubah anggaran dasarnya. Itu saya rasa benar. Namun, sumbernya itu kan adalah perubahan. Kemudian dari akta perubahan sumbernya adalah RUPS. Dan RUPS juga harusnya ada RUPS luar biasa. Sebab ini diatur," urainya.

Didit Hariadi menambahkan dengan ditabraknya aturan main yang ada, jelas produk tersebut cacat hukum. 

"Yang kedua soal penyerobotan. Mereka datang ke sana dan menguasai kantor dan pelabuhan. Itu jelas penyerobotan. Dengan hanya bermodalkan surat dari Kemenkumham yang cacat secara hukum," terang Didit.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Kebakaran di Gedung Bareskrim Polri

Atas alasan itu pihaknya meminta Bareskrim memanggil dan memeriksa para pelapor. 

"Mereka (para terlapor) harus bisa buktikan sah atau tidak. Mereka mengumpulkan massa dan melakukan tindakan mendobrak pagar. Dari situ saja kita sudah melihat ada itikad tidak baik," tukas Didit. 

Diketahui, Zainal Abidinsyah Siregar dkk, diduga telah melakukan tindak pidana dugaan Pemalsuan Akta Otentik pasal 264 ayat 1 KUHP. 

Tanggal 7 November 2022, Zainal Abidinsyah Siregar dkk memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan Jety PT CLM dengan memperlihatkan selembar Surat Nomor AHU.UM.1.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama PT CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan.

BACA JUGA:Surat Divpropam yang Sebut Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar Dibocorkan Loyalis Ferdy Sambo?

Padahal, surat tersebut berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, di mana perubahan akta yang diawali RUPS yang tidak dihadiri oleh Direktur Utama Helmut Hermawan.

Pada tanggal yang sama, Zainal Abidinsyah Siregar diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dengan membawa segerombolan orang yang diduga preman, menerobos portal kantor PT CLM sambil menendang pagar, memasang spanduk dan menguasai kantor PT CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Didit berharap negara bisa menjamin hukum bisa ditegakkan demi berlangsungnya iklim investasi yang kondusif. Apalagi PT CLM merupakan penyumbang devisa bagi negara mencapai Rp 175 miliar ke negara berupa royalti kurang dari setahun.

"Negara harus bisa menjaga ini. Jangan biarkan apa yang terjadi hal seperti ini, punya rumah dan kemudian ada tindak pidana, kok dibiarkan," jelasnya.

Didit berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menjamin adanya iklim investasi yang kondusif dan jaminan hukum di bidang pertambangan. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Sebut Irjen Pol. Nico Afinta Belum Diproses Hukum

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: