Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Sebut Irjen Pol. Nico Afinta Belum Diproses Hukum

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Sebut Irjen Pol. Nico Afinta Belum Diproses Hukum

Korban tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang terus bertambah-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri karena tidak puas dengan penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. 

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan sekitar 50 orang mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 November 2022.

BACA JUGA:Merger Dua Perusahaan Unicorn Hasilkan GoTo, Kini Malah PHK 1.300 Karyawan!

Kedatangan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukum Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) Andy Irfan.

"Sangat tidak puas, kami melihat (penanganan) itu belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Sekjen KontraS Andy Irfan, ditemui di Bareskrim.

Menurut Andi, belum semua pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi itu diproses secara hukum, salah satunya eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan eks Kaporles Malang AKBP Ferli Hidayat.

Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky mengatakan ada tiga kelompok yang menjadi fokus para korban mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

BACA JUGA:5 Poin Membuat Kitas WNA yang Harus Dipahami, Pertama Adalah Harus Urus Vitas

Kelompok pertama adalah tindak pidana yang mengakibatkan orang mati yaitu berkaitan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati. "Itu kelompok pertama," ucap Anjar.

Kemudian kelompok kedua, terkait dengan korban luka yaitu tindak pidana yang mengakibatkan orang luka sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2), Pasal 353 ayat (1), dan Pasal 354 ayat (1).

"Dan yang tidak kalah penting yang selama ini kami anggap belum tersentuh sama sekali di proses penegakan hukum yaitu adalah kekerasan terhadap anak, ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU perlindungan anak itu salah satu materi laporan kami, ini berbeda sama sekali dengan yang selama ini berjalan di (Polda) Jawa Timur, di (Polres) Malang," ujar Anjar.

Untuk itu, kata Anjar, pihak korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri agar perkara tersebut dapat ditangani di tingkat Mabes Polri, mengingat perwira yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut berpangkat bintang dua.

BACA JUGA:Minta Maaf ke Iriana Jokowi, Kharisma Jati Nantang Fans Fanatik: Saya Bukan Penjilat atau Perundung

Menurut dia, ada konflik kepentingan jika perkara yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri itu ditangani ditingkat Polda maupun Polres.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: