Surat Divpropam yang Sebut Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar Dibocorkan Loyalis Ferdy Sambo?

Surat Divpropam yang Sebut Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar Dibocorkan Loyalis Ferdy Sambo?

Penampakan Tanda Tangan Ferdy Sambo di Surat Divpropam -istimewa-Dok fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima Rp 2 miliar per bulan dalam bentuk Dollar AS sebanyak tiga kali bocor ke publik. Diduga pembocornya adalah loyalis Ferdy Sambo. 

Hingga kini belum diketahui pasti siapa yang kali pertama membocorkan isi surat Divpropam berupa laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu. 

BACA JUGA:Isi Surat Divpropam Bocor Sebut Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar, Mengapa Mabes Polri Belum Bertindak?

Namun, patut diduga isi surat Divpropam tersebut sengaja dibocorkan. Konon kabarnya, yang membocorkan disinyalir adalah loyalis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

"Surat tersebut berklasifikasi rahasia. Karena yang membuat surat adalah Divisi Propam tentu filenya ada di Propam. Sebelumnya Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam. Tentu dia tahu rahasia sejumlah petinggi Polri," ujar sumber fin.co.id pada Rabu, 16 November 2022. 

Karena surat tersebut ditujukan untuk Kapolri, maka selain filenya tersimpan di Propam, surat tersebut ditengarai juga ada di sekretariat atau staf pimpinan Polri. 

"Tapi siapa orang yang membocorkannya belum diketahui. Yang jelas, surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 itu memang benar ada," jelasnya. 

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

Dalam surat tersebut, Divpropam dengan tegas dan jelas menyebut di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan ilegal. 

Tetapi, aparat di sana tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto, Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri.

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta. 

"Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," demikian bunyi isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 2: Uang Koordinasi Terstruktur dari Polsek, Polda Kaltim Hingga Bareskrim Polri

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: