UMP Kepri 2023 Dipastikan Naik, Segini Kisarannya

UMP Kepri 2023 Dipastikan Naik, Segini Kisarannya

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

"Gubernur menghormati peraturan perundang-undangan dan Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Maka dia pasti mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Mangara.

Serta rekomendasi dari unsur akademisi atau perguruan tinggi yaitu Gubernur Kepri dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 18 tahun 2023.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon menyampaikan dengan terbitnya Permenaker nomor 18 tahun 2022 dapat menjadi acuan dalam menetapkan UMP Kepri 2023 dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Disnaker Blak-blakan UMK Kota Bekasi 2023, Segini Besarannya?

Ia menambahkan pihak serikat pekerja masih meminta pada Gubernur untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 85 tahun 2021 terkait penetapan UMP 2021.

"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, selama ini kita tidak terbuka. Dalam pengertiannya, pasca kenaikan BBM itu mendongkrak angka inflasi. Sehingga daya beli buruh turun. Masih ada kepercayaan kami kepada Gubernur. Kami berharap bisa mempertimbangkan Permenaker itu di atas untuk menetapkan UMP Kepri sesuai dengan situasi saat ini," kata dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu, Menaker Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

BACA JUGA:Ditutup Mulut Dan Mata Sebelum Dibuang, Begini Pengakuan Korban Pencurian Mobil Modus Senggolan

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: