Disnaker Biak Sosialisasikan UMP Papua 2024 Sebesar Rp4.024.270

Disnaker Biak Sosialisasikan UMP Papua 2024 Sebesar Rp4.024.270

Kemnaker tetapkan kenaikan UMP 2024--ist

fin.co.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyosialisasikan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2024 sebesar Rp4.024.270 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Kenaikan UMP Papua sudah berlaku di Kabupaten Biak Numfor, kita sosialisasikan kepada perusahaan dan pelaku usaha dan belum ada yang keberatan," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Selasa 30 Januari 2024.

Ia mengatakan, besaran UMP Papua 2024 jika dibanding tahun 2023 mengalami kenaikan 4,13 persen atau sebesar Rp159.573 dari UMP 2023 sebesar Rp3.864.696.

Djoni mengatakan karena ini keputusan pemerintah maka perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan/buruh harus menyesuaikan besaran UMP sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:3 Provinsi Tak Naikan Upah Sesuai Aturan, Ini Daftar Besaran Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:UMP 2024 untuk Provinsi Papua Tengah Naik Jadi Segini

Dia berharap dengan adanya kenaikan UMP 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan/pekerja di lingkungan perusahaan setempat.

Djoni mengatakan, jajaran Disnaker Biak akan terus melakukan sosialisasi secara intensif lewat media sosial dan tatap muka langsung dengan perusahaan atau pengusaha.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: