Disnaker Blak-blakan UMK Kota Bekasi 2023, Segini Besarannya?

Disnaker Blak-blakan UMK Kota Bekasi 2023, Segini Besarannya?

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi masih menunggu sosialisasi Pemenaker 18 Tahun 2022 mengenai penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengungkapkan, pihaknya sampai dengan saat ini belum membahas lebih lanjut terkait penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023.

BACA JUGA:UMK Kota Bekasi 2023 Terapkan Permenaker 18 Tahun 2022, Pengusaha Ancam Pindah Lokasi

"Untuk UMK Kota Bekasi 2023 kita sedang menunggu sosialisasi Permenaker itu saja, kan adanya munculnya permenaker 18 Tahun 2022. Sehingga, kita menunggu itu ya," ungkap Ika Indah Yarti, Jumat 25 November 2022.

Sebelum sosialisasi Pemenaker 18 tahun 2022 dilakukan, ia belum ingin memberi keterangan lebih banyak terkait penetapan UMK Kota Bekasi 2023.

"Saya gak mau banyak bicara, karena kita lihat aja nanti. Karena belum dilaksanakan, kita masih menunggu," jelasnya.

Akan tetapi bila Permenaker 18 tahun 2022 sudah tersosialisasi, Disnaker Kota Bekasi langsung akan segera melakukan rapat pembahasan.

BACA JUGA:Buruh Tuntut UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Pemprov Rekomendasikan 7,88 Persen

"Pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan  sesuai dengan target waktu yang sudah ditentukan gitu aja," ucapnya.

Diketahui, besaran UMK tahun 2022 untuk Kota Bekasi  sebesar Rp 4.816.921,17.

Aturan Upah Minimum Tahun 2023 Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: