Besaran UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp60.000 Jadi Rp3.545.000 atau Kenaikan 1,67 Persen

Besaran UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp60.000 Jadi Rp3.545.000 atau Kenaikan 1,67 Persen

Ilustrasi UMP--

fin.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.545.000. 

UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2024 naik sebesar 1,67 persen atau sekitar Rp57.920, dibulatkan menjadi Rp60.000.

"Jadi untuk UMP tahun depan sebesar Rp3.545.000," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Selasa 21 November 2023.

Menurut gubernur, kondisi ekonomi di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa tersebut kondusif karena pengusaha dan serikat pekerja saling memahami.

"Saat ini ekonomi terus membaik dan meningkat, mari kita menjaganya agar tetap stabil. Pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja mendapatkan formula ini," katanya.

Gubernur Olly Dondokambey berharap UMP yang ditetapkan ini memberikan manfaat bagi investasi di provinsi ujung utara Sulawesi tersebut.

BACA JUGA:

"Investasi ke Sulawesi Utara terus masuk, hotel sementara dibangun. Sekali lagi terima kasih kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bersepakat terkait dengan UMP ini," kata gubernur.

Gubernur Sulawesi Utara keduabelas tersebut juga berharap, serikat pekerja terus membangun koordinasi dalam rangka pengembangan investasi di provinsi tersebut.

Akhir November tahun lalu, Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2023 sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

Kemenaker Apresiasi Provinsi yang Telah Tetapkan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. 

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 21 November 2023.  

BACA JUGA:

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: