Besaran UMP Jawa Barat 2024 Ditetapkan Rp2.057.495 atau Naik Rp70.824 Dibanding Tahun Lalu

Besaran UMP Jawa Barat 2024 Ditetapkan Rp2.057.495 atau Naik Rp70.824 Dibanding Tahun Lalu

Aksi saling dorong massa buruh Kota Bekasi tuntut kenaikan UMK-Tuahta Simanjuntak-Tuahta Simanjuntak

fin.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.057.495. Angka ini atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jawa Barat 2023 lalu.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan, dasar perhitungan UMP Jawa Barat 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung, Selasa 21 November 2023.

Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," ucapnya.

Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan namun dia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.

BACA JUGA:

"Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.

Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.

"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi jabar," ucapnya.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, Bey menambahkan akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023.

"Tentunya ada kenaikan," tutur Bey.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan, dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: