Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta

--

“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kejaksaan, Polri, TNI, pengusaha jasa titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan. Untuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp3.056.203.335,28 dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp4.604.792.130,00,” ujar Hatta.

Hatta menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari kurang lebih 3.800.000 batang, 385 botol, dan 86 jerikan MMEA atau miras ilegal, serta barang impor berupa tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, bagian senjata, dan telepon genggam yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

“Melalui kegiatan pemusnahan BKC ilegal diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan iklim atau kompetisi usaha BKC yang sehat,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: