Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) adalah melalui pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agara tidak lagi memiliki nilai guna. Pada kuartal IV kali ini, giliran Bea Cukai Kediri, Pasuruan, dan Surakarta yang melakukan pemusnahan.

BACA JUGA:Bea Cukai Paparkan Hasil Operasi Patroli Laut Terpadu dan Terkoordinasi 2022

BACA JUGA:Jumpa Kalangan Pelajar, Bea Cukai Beberkan Beberapa Hal Ini

Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Kediri menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022, pada Selasa (22/11).

Pemusnahan ini dilaksanakan dengan seremonial membakar barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Kediri bersama tamu undangan, seperti Pemerintah Daerah Kediri dan para aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Kediri. Selanjutnya, seluruh sisa barang bukti BKC ilegal akan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Klothok I Kediri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,5 miliar.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 339 liter,” rincinya.

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Miliaran Barang Ilegal di Pasuruan dan Banjarmasin

Sebagai transparansi pengelolaan BMN, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan, pada Rabu (16/11).

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan. Selebihnya, pemusnahan dilakukan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Sementara itu, di Karanganyar, Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode Desember 2021 hingga Oktober 2022, pada Selasa (22/11).

Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok dan MMEA yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Tiga Wilayah Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: