Gibran Rakabuming Kaji Aturan Penjualan Daging Anjing di Surakarta

Gibran Rakabuming Kaji Aturan Penjualan Daging Anjing di Surakarta

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Istri, Selvi.--

fin.co.id - Pemerintah Kota Surakarta melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan daging anjing.

"Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. 

Pada SE tersebut pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing.

BACA JUGA:Heboh! Dugaan Aliran Sesat Kyai yang Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan, Ketua MUI: Ini Penyimpangan

Ia mengatakan ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. 

Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.

"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini pedagang daging anjing cukup kooperatif meski SE tersebut telah terbit, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya meringankan pedagang yang ingin beralih jenis jualan.

BACA JUGA:Ini 10 Hewan yang Dijanjikan Masuk Surga, Nomor 9 Seekor Anjing

"Dari komunitas Dog Meat Free inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal untuk pedagang," katanya.

Dengan demikian, dikatakannya, semua bergerak dalam menyikapi penjualan daging anjing di Kota Solo.

"Kalau dari SE yang sifatnya imbauan dan lanjut dengan kajian akademis," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan, telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: