Tiket Kereta Api Libur Natal Tahun Baru Sudah Dijual, Catat Ini Syarat-Syaratnya

Tiket Kereta Api Libur Natal Tahun Baru Sudah Dijual, Catat Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun-Istimewa-

- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan

- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass

- Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen

- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet

- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan

BACA JUGA:Wow! Kereta Cepat Jakarta Bandung Baru Balik Modal 38 Tahun, Bisa Lebih Lama Jika Tarif Lebih Murah Dari 350 K

Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun

- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen

- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang

- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa

- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)

- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan

"Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: