Tiket Kereta Api Libur Natal Tahun Baru Sudah Dijual, Catat Ini Syarat-Syaratnya

Tiket Kereta Api Libur Natal Tahun Baru Sudah Dijual, Catat Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tiket Kereta Api untuk libur Natal 2022 dan Tahun Baru sudah mulai dijual.

PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menyebut penjualan tiket kereta api libur Natal dan Tahun Baru masih dilakukan secara online.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan tiket kereta api yang Libur Natal dan Tahun Baru yang dijual untuk keberangkatan terhitung 22 Desember 2022 s/d 8 Januari 2023.

"Adapun pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Terhitung hari ini maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan," katanya, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:Penampakan Kereta Cepat Jakarta Bandung Siap Diuji Dinamis

Dikatakannya, sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga hari ini (17/11) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sd 1 Januari 2023.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket H-45, maka pada hari ini 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

BACA JUGA:Sah! Pemerintah Pangkas Jatah Libur Natal dan Tahun Baru Selama 3 Hari

Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen diantaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.

PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: