Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali

Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali

Kereta Api Ekspres Rajabasa menabrak Bus Putra Sulung di Martapura, Sumsel-Edo Purmana-ANTARA

fin.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meyesalkan terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan KM 193+7 petak jalan Way Pisang dan Martapura pada hari ini Minggu 21 April 2024.

“Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” jelas EVP Of Corporate Secretary KAI – Raden Agus Dwinanto Budiadji melalui keterangannya pada Minggu 21 April 2024.

Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, begitupun dengan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.

Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.

BACA JUGA:Identitas Korban Tewas Insiden Kereta Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung di Sumatera Selatan

Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari.

Masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, pada insiden tersebut bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.

"Atas kejadian ini tentunya KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Agus.

Agus sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA.

Selanjutnya keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.

BACA JUGA:Innalillahi, Kereta Api Tanjung Karang Tabrak Bus di Way Tuba Martapura Sumsel

Agus penyampaian, KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. 

"Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," terangnya.

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: