Nasional

Nasib Irjen Teddy Minahasa Ditentukan Besok, Jawaban Kejaksaan Dinanti Polda Metro Jaya

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Polda Metro Jaya menunggu jawaban dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) pada Jumat 18 November 2022. 

BACA JUGA:Biodata dan Agama Tante Ernie, Sosok yang Disebut Pemersatu Bangsa Seperti Prabowo Subianto

"Jadi, besok (18/11) kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Apabila tim peneliti kejaksaan menyatakan berkas kasus Irjen TM tidak lengkap atau P19, maka berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21, maka penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Zulpan mengatakan kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Penyebab Urip Saputra Mati Suri karena Ditagih Utang

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok (18/11), 14 hari," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

BACA JUGA:Berikut Profil dan Agama Daniel Mananta, Ikut Kajin Subuh UAS hingga Isu Mualaf

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa teah diserahkan penyidik Polda metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ternyata berkar perkara Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 4 November 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Saat ini, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa tengah ditelitik oleh jaksa peneliti.

BACA JUGA:Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, 4 Jam LPSK dan Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bertemu di Polres Jaksel

"Berkas TM (Teddy Minahasa) sudah masuk pada Jumat, 4 November kemarin," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.

Diungkapkannya, ada 9 jaksa yang meneliti berkar perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa.

Dikatakannya pula, pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari enam tersangka lainnya.

BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Begini Keterangan Resmi Polda Metro Jaya

Dijelaskan Ade, pihaknya akan meneliti berkas Irjen Teddy Minahasa Cs selama 14 hari ke depan. 

"Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II)," ungkapnya.

BACA JUGA:Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban

Namun, jika belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa. 

"Maksimum 14 hari (diteliti jaksa)," ucapnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya ungkap Perkembangan Kasus Irjen Teddy Minahasa

Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa diungkapkan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban

BACA JUGA:Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

Bahkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilakukan penahanan.

Terkait perkembangan kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Polda Metro Jaya mengungkapkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Diungkapkannya, Teddy saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.

"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

BACA JUGA:Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun Hotman di Bali

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tak Ajukan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Hotmas Paris mengungkapkan bahwa kliennya akan mengikuti mekanisme atau prosedur yang telah berjalan.

BACA JUGA:Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Oh tidak. Kita mengikuti prosedur aja dulu," katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022 malam.

Ditegaskannya, kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah bergulir. 

Diungkapannya, pihaknya telah menyiapkan sederet bukti yang akan dihadirkan dalam proses persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ujarnya.

Diungkapkannya, kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa ada Selasa, 25 oktober 2022 malam telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. 

Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa selama enam dengan 20 pertanyaan.

BACA JUGA:Lika-liku Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Ngeles, Tuduh Anak Buah, Hingga Rangkul Hotman Jadi Pengacaranya

"Diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan," katanya.

Dijelaskannya, kliennya Irjen Pol Teddy minahasa selalu mengikuti tiap proses pemeriksaan dengan baik. 

"(Kondisi) sehat, sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar sesudah dapat pengacara Hotman Paris yang bisa memberikan dia nasihat hukum yang terbaik," katanya.

BACA JUGA:Fantastis! Tarif Hotman Paris Pernah Tembus Rp170 Miliar Jauh Sebelum Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Selain itu, Hotman Paris juga mengungkap bahwa kliennya mendapatkan chat dari Linda Pujiastuti atau Anita. 

Dikatakannya, saat diperiksa Teddy mengaku menerima chat dari tersangka Linda Pujiastuti atau Anita pada 11 Oktober 2022. 

Dalam chat itu awalnya Linda mengucapkan selamat atas promosi jabatan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun Hotman di Bali

"Pada tanggal 11 Oktober, Anita chat WhatsApp Teddy Minahasa. (Dia) Katakan selamat ya atas promosi sebagai Kapolda Jatim," kata Hotman meniru WA Anita.

Selain chat ucapan selamat, Linda juga mengirimkan pesan 'invoice kedua cair' kepada Teddy Minahasa. Chat itu lalu tidak digubris oleh Teddy.

"Kemudian ada kata-kata bahwa sudah ada invoice kedua cair seolah-olah uang narkoba ini cair bulan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Dalang Jual Beli Sabu 2 Kg ke Mami Linda

Dijelaskannya, chat dari Linda ke Teddy Minahasa saat itu sangat aneh. 

Sebab, sejak 10 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap orang-orang terkait narkoba yang melibatkan kliennya, Teddy Minahasa.

Sehari setelah mengirimkan chat 'invoice cair', Linda ditangkap di rumahnya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Lika-liku Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Ngeles, Tuduh Anak Buah, Hingga Rangkul Hotman Jadi Pengacaranya

Di rumahnya itu polisi menemukan barang bukti sabu 2 Kg.

"Padahal sebelumnya pada tanggal 10 Oktober sudah terjadi penangkapan. Pertanyaannya sudah ada penangkapan 10 Oktober kok tanggal 11 masih ada WA ke Teddy Minahasa yang memancing agar Teddy Minahasa membuat jawabannya seolah-olah Teddy mengetahui narkoba yang sudah beredar dari siapa," tutur Hotman.

"11 Oktober Anita chat Teddy Minahasa ternyata 12 Oktober rumahnya digerbek dapat 2 Kg. Jadi sekali lagi BAP hari ini mulai membuka tabir tapi tentu kita belum bisa ngomong siapa otaknya," ujarnya.

 

Admin
Penulis