JAKARTA, FIN.CO.ID - Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa diungkapkan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban
BACA JUGA: Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya
Bahkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilakukan penahanan.
Terkait perkembangan kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Polda Metro Jaya mengungkapkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA: Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," katanya, Rabu, 2 November 2022.
Diungkapkannya, Teddy saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.
"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.