Tersangka Korupsi Gedung Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang Tertangkap di Malang

Tersangka Korupsi Gedung Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang Tertangkap di Malang

Ilustrasi korupsi.-Istimewa-

Yakni, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kampar.

Mereka adalah Emrizal selaku manajer proyek, Abd Kadir Jaelani (Direktur PT Fatir Jaya Pratama), Mayusri (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Rif Helvi (Team Leader Management Konstruksi atau Pengawas).

Nama-nama itu terseret pada kegiatan pembangunan ruang inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran mencapai Rp 46,66 miliar. 

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038. 

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Makanan Ditemukan Dalam Rumah Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi. 

Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp8,04 miliar. 

Dari hasil penyidikan, diketahui puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak, mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama Abd Kadir Djailani. 

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Begini Kronologis Pembunuhan Pemilik Toko di Rawalumbu Kota Bekasi

Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: