YouTuber Medan Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama
Ilustrasi - penangkapan.-ist-net
Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: