YouTuber Medan Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

YouTuber Medan Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

Ilustrasi - penangkapan.-ist-net

Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: