YouTuber Medan Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

YouTuber Medan Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

Ilustrasi - penangkapan.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi menangkap YouTuber Medan terkait dugaan penistaan agama. 

Penangkapan pemilik chanel Anak Batak itu dilakukan oleh Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada Jumat 11 November 2022.

Tersangka penistaan agama itu, yakni  RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.

BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Masih Diteliti Kejati DKI

Pria tersebut ditangkap usai video penistaan agamanya tersebar luat dia media sosial. Di berbagai video dia tampil dengan kalimat-kalimat yang menghina agama Islam. 

"Pengangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu 5 November," kata Kompol Teuku Fathir. 

Fathir menyebutkan, pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.

BACA JUGA:Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus, Bareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama

BACA JUGA:Bareskrim Polri Proses 4 Laporan Soal Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece

Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.

"Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: