Polda Jatim Pamerkan Barbuk Kebaya Merah Viral 16 Menit: Laptop Hitam Hingga Koleksi Video Mesum

Polda Jatim Pamerkan Barbuk Kebaya Merah Viral 16 Menit: Laptop Hitam Hingga Koleksi Video Mesum

Barang bukti pemeran video kebaya merah yang ditampilkan Polda Jatim, pada Selasa, 8 November 2022-tribune-tangkapan layar youtube

Dirrekskrimsus Polda Jatim menerangkan kalau kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka.

"Lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," jelas Farman.

BACA JUGA:ACS dan AH Ditangkap, Hashtag Kebaya Merah Tembus Lebih 13 Ribu Tweet Hingga Pagi Ini

BACA JUGA:ACS dan AH Resmi Ditetapkan Tersangka Buntut Video Mesum Kebaya Merah 16 Menit

Sebelumnya Tersangka ACS dan AH ternyata terima pesanan untuk buat video mesum kenakan kebaya merah bertema resepsionis hotel.

Polda Jatim akhirnya merilis kasus video mesum dimana sang wanita kenakan kebaya merah dan si pria hanya berhanduk putih saja.

Rilis terkait kasus tindak pidana kesusilaan dan/atau pornografi dilakukan oleh Dirrekskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim.

Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan dalam merilis kasus video mesum kebaya merah ke awak media, Selasa, 8 November 2022 sore WIB.

BACA JUGA:ACS dan AH Ditangkap, Hashtag Kebaya Merah Tembus Lebih 13 Ribu Tweet Hingga Pagi Ini

Farman menjelaskan bahwa modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video mesum.

Lebih lanjut Dirrekskrimsus Polda Jatim tersebut bilang kalau saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa pemesan video mesum ke ACS dan AH.

"Dengan tema 'Resepsionis Hotel' dari sebuah akun Twitter (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif berfariasi tergantung tema)," jelas Farman.

Bahkan Farman turut membeberkan kalau hasil dari pesanan konten video mesum kebaya merah tersebut digunakan untuk biaya hidup.

BACA JUGA:'Aktor' dan 'Aktris' Video Kebaya Merah Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," beber Farman dilansir laman tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: