ACS dan AH Resmi Ditetapkan Tersangka Buntut Video Mesum Kebaya Merah 16 Menit

ACS dan AH Resmi Ditetapkan Tersangka Buntut Video Mesum Kebaya Merah 16 Menit

Viral video kebaya merah berdurasi 16 menit -screenshoot-dok

SURABAYA, FIN.CO.ID - ACS dan AH resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim buntut video mesum kebaya merah 16 menit viral.

ACS dan AH pemeran video mesum kenakan kebaya merah dan berhanduk putih telah ditangkap oleh Polda Jatim pada Minggu, 6 November 2022 malam WIB.

ACS dan AH pun menjalani pemeriksaan intensif dengan penyidik Polda Jatim pada Senin, 7 November 2022 hingga Selasa, 8 November 2022.

Terkini ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka akibat merekam video mesum dengan nuansa kebaya merah di kamar hotel kawasan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:ACS dan AH Ditangkap, Hashtag Kebaya Merah Tembus Lebih 13 Ribu Tweet Hingga Pagi Ini

Hal ini disampaikan langsung oleh Plh Kepala Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Polisi Harianto Rantesalu kepada wartawan.

"(Dua pemeran video mesum kebaya merah) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harianto.

Selain itu Harianto Rantesalu enggan membeberkan lebih jelas perihal mengenai pasal apa yang akan dijerat untuk ACS dan AH.

"Saya tidak bisa menjawab detail, karena rencana akan ada di-press release," jelas Harianto.

BACA JUGA:Alasan AH Pemeran Wanita Kebaya Merah Viral 16 Menit Pakai Baju Adat untuk 'Fantasi Seksual'

Viral sejumlah foto diduga AH seorang pemeran video mesum wanita kebaya merah berdurasi 16 menit beredar di jagat media sosial.

Hampir seminggu ini, video mesum wanita kenakan kebaya merah menggemparkan jagat media sosial, tepatnya Twitter.

Dalam video mesum berdurasi 16 menit memperlihatkan dua orang sejoli mengenakan topeng berada di dalam sebuah kamar hotel.

Pemeran wanita terlihat mengenakan kebaya merah serta bawahan kain soket lilit bercorak batik. Sedangkan aktor laki-laki hanya memakai handuk putih saja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: