Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Divonis Penjara Satu Tahun

Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Divonis Penjara Satu Tahun

Dua tersangka video mesum kenakan kebaya merah berinisial ACS dan AH di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.-tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id-

Video Mesum Kebaya Merah - Pemeran video mesum 'kebaya merah' yang sempat viral, kini divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara. 

Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa kemarin 29 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. 

Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

BACA JUGA:

Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan," katanya.

Melanggar Pasal Pornografi:


Dirrekskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman merilis dua tersangka video mesum kenakan kebaya merah, Selasa, 8 November 2022.-tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id-

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:

Atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: