Dilaporkan ke Propam, Diduga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Rutin Terima Setoran 'Uang Koordinasi'

Dilaporkan ke Propam, Diduga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Rutin Terima Setoran 'Uang Koordinasi'

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus [email protected]

BACA JUGA:Ismail Bolong dan Perwira Tinggi Polri dalam Dugaan Mafia Tambang

"Itu adalah mekanisme dan metode umum yang dilakukan dalam setiap pemeriksaan," ujarnya.

Didik menilai Polri memiliki tugas dan tanggung jawab besar sehingga Kepolisian harus memastikan anggota, pimpinan, dan institusinya terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan pungutan liar (pungli).

Menurut dia, dalam menegakkan hukum, Polri harus memastikan institusi dan anggotanya terbebas dari segala bentuk kepentingan apa pun sehingga harus independen, transparan, dan adil.

BACA JUGA:Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS

"Untuk mewujudkan itu, pengelolaan Polri harus mencerminkan manajerial kepolisian yang 'good and clean governance'," katanya.

Dia menilai berbagai rangkaian kejadian yang melibatkan kepolisian, termasuk video Iwan Bolong harus menjadi keseriusan Kapolri untuk terus melakukan reformasi, pembenahan, dan perbaikan di internal.

Menurut dia, perbaikan yang dilakukan harus nyata, utuh, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan menertibkan dan tindak tegas setiap oknum anggota dan pimpinan yang terindikasi melakukan penyimpangan.

BACA JUGA:IPW Bongkar 'Nyanyian' Ismail Bolong, Seret Kabareskrim hingga Brigjen Hendra Kurniawan

"Bagaimana mungkin polisi akan bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya jika aparatnya terindikasi korup? Ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah besar yang idealnya bisa diselesaikan Kapolri," katanya.

Dia menilai sudah saatnya Kapolri melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan akut dan fundamental dalam pembenahan dan perbaikan Polri.

Langkah pembenahan tersebut, menurut dia, agar tidak berulang terus potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di institusi Polri.

BACA JUGA:Ismail Bolong Ngaku Setor Rp6 Miliar ke Kabareskrim, Mahfud MD: Para Jenderal Saling Buka Kartu

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: