Ajudan Adzan Romer Takut pada Ferdy Sambo, Ketahuan Bawa Alat Perekam saat Diperiksa

Ajudan Adzan Romer Takut pada Ferdy Sambo, Ketahuan Bawa Alat Perekam saat Diperiksa

Ajudan Adzan Romer mengaku sempat menodongkan pistol ke arah Ferdy Sambo.-screenshoot/metro tv-youtube

BACA JUGA:Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo Tunjukkan Ada Rencana Eksekusi, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Hal itu diungkapkan Bharada E saat diberi kesempatan berbicara oleh hakim menanggapi kesaksian ART Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. 

 "Mohon izin Yang Mulia, perlu saya sampaikan seperti yang tadi disampaikan oleh saksi (Susi, Red) bahwa Pak FS lebih sering di Saguling. Dan saudara saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk saudara FS," ujar Bharada E. 

Menurut Bhadara E sesuai fakta Ferdy Sambo lebih sering berada di rumah Jalan Bangka. 

"Sesuai fakta saudara FS ini lebih sering di kediaman Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," paparnya.

BACA JUGA:Kesaksian ART Susi Dinilai Janggal, 4 Ajudan Ferdy Sambo Bilang Begini

Selain itu, Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak punya kamar di rumah Saguling. 

"Saudara saksi tadi mengatakan saudara tidak memiliki kamar di jalan Saguling. Saya ingin membantah Yang Mulia. Karena memang saudara almarhum memang memiliki kamar Jalan Saguling. Karena di kamar ajudan itu memang barang-barang milik almarhum semua," jelas Bharada E.

ART Susi Dinilai Lecehkan Pengadilan

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menuding Asisten Rumah Tangga (ART) Susi telah melecehkan pengadilan dengan cara memberikan keterangan palsu atau berbohong. 

BACA JUGA:Terkuak! Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Adopsi, Ini Kata Daden

Ronny Talapessy meminta majelis hakim menjerat Susi dengan pasal 174 jo 242 KUHP terkait memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Kami memohon kepada majelis hakim supaya saksi Susi ini dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu dan melecehkan pengadilan," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. 

Menurut Ronny Talapessy, keterangan Susi telah merugikan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E. 

BACA JUGA:Bharada E: Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Bangka, Hanya Sabtu dan Minggu Balik ke Saguling

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: