Bharada E: Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Bangka, Hanya Sabtu dan Minggu Balik ke Saguling

Bharada E: Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Bangka, Hanya Sabtu dan Minggu Balik ke Saguling

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E -screenshoot/Kompas TV live-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan jika Ferdy Sambo lebih sering di rumah Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan. Hanya pada hari Sabtu dan Minggu pulang ke rumah di Jalan Saguling III, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Pengakuan soal tempat tinggal Ferdy Sambo itu diungkapkan Bharada E saat diberi kesempatan berbicara oleh majelis hakim menanggapi kesaksian ART Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Bharada E dan Kuasa Hukumnya Tersenyum Tawa saat Dengar Susi Tak Tahu Pekerjaan Kuat'Maruf

"Mohon izin Yang Mulia, perlu saya sampaikan seperti yang tadi disampaikan oleh saksi (Susi, Red) bahwa Pak FS (Ferdy Sambo, Red) lebih sering di Saguling. Dan saudara saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk saudara FS," ujar Bharada E. 

Menurut Bhadara E sesuai fakta Ferdy Sambo lebih sering berada di rumah Jalan Bangka. 

"Sesuai fakta saudara FS ini lebih sering di kediaman Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," paparnya.

Diketahui, istrinya Putri Candrawathi sejak Juli 2021 sudah menempati rumah pribadi di Jalan Saguling III. 

BACA JUGA:Dengarkan Kesaksian ART Susi, Bharada E: Banyak Bohongnya, Ini Contoh-Contohnya

Selain itu, Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak punya kamar di rumah Saguling. 

"Saudara saksi tadi mengatakan saudara tidak memiliki kamar di jalan Saguling. Saya ingin membantah Yang Mulia. Karena memang saudara almarhum memang memiliki kamar Jalan Saguling. Karena di kamar ajudan itu memang barang-barang milik almarhum semua," jelas Bharada E.

ART Susi Dinilai Lecehkan Pengadilan

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menuding Asisten Rumah Tangga (ART) Susi telah melecehkan pengadilan dengan cara memberikan keterangan palsu atau berbohong. 

BACA JUGA:Pengacara Bharada E Geleng Kepala saat Hakim Cecar ART Susi Soal Kejadian di Magelang

Ronny Talapessy meminta majelis hakim menjerat Susi dengan pasal 174 jo 242 KUHP terkait memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: