JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq berikan kesaksian mengenai anak bungsu Sambo dan Putri Candrawathi.
Daden Miftahul berikan kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim menanyakan kepada Daden Miftahul soal Putri Candrawathi yang hamil atau melahirkan pada tahun 2019.
Namun, Daden bersaksi dengan menjawab jika Putri Candrawathi tidak hamil.
BACA JUGA: Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya
BACA JUGA:Bharada E Bantah Keras Kesaksian ART Susi: Banyak Bohongnya
"Setahu saya tidak, yang mulia," jawab Daden.
Hakim kembali menanyakan kembali kesaksian dari ART Ferdy Sambo Susi yang mengatakan anak bungsu anak yang dilahirkan dari Putri Candrawathi.
Daden pun sempat ragu untuk menjawab pertanyaan hakim karena Sambo dan Putri khawatir masa depan anaknya.
Namun Daden menyampaikan jika anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi anak adopsi.
BACA JUGA: Bharada E Bantah Keras Kesaksian ART Susi: Banyak Bohongnya
“Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” ucap Daden.
Pernyataan Dade bertolak belakang denga ART Susi saat persidangan Bharada E.
Dalam persidangan, Hakim menilai bahwa Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banyak mengatakan kebohongan.