Putri Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Saya dan Ferdy Sambo Tidak menginginkan Kejadian Ini Terjadi

Putri Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Saya dan Ferdy Sambo Tidak menginginkan Kejadian Ini Terjadi

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube

6.Devianita Hutabarat 

7.Novitasari Nadea 

8.Rohani Simanjuntak

9.Sangga Parulian

10.Roslin Emika Simanjuntak

11.Indrawanto Pasaribu

12.Vera Mareta Simanjuntak.

BACA JUGA:Siaga Bencana, Dinkes Kabupaten Bekasi Siapkan Aplikasi Bekasi Response Online dan Public Safety Center 119

Ferdy Sambo cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para tersangka tersebut yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: