Putri Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Saya dan Ferdy Sambo Tidak menginginkan Kejadian Ini Terjadi

Putri Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Saya dan Ferdy Sambo Tidak menginginkan Kejadian Ini Terjadi

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Di depan orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Sambo mengatakan jika dirinya berbuat salah dan siap betanggung jawab atas perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir J tersebut. 

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Berjumpa Orang Tua Brigadir J di Sidang, Putri Candrawathi Bawa Map Oranye

BACA JUGA:Tatapan Serius Putri Candrawathi Lihat Kesaksian Ayah Brigadir J Saat Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel

Bahkan, sambo juga mengaku menyesal atas tindakannya dan meminta maaf karena tidak bisa mengontrol emosi. 

Akibat dari kemarahan Sambo, akhirnya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Duren iIga Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

BACA JUGA:Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya

BACA JUGA:AKBP Acay Ditelepon Ferdy Sambo, Datang ke Duren Tiga Suruh Angkat Jenazah Brigadir J

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: