Geram Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuh Brigadir J oleh Kamaruddin, Pengacara Minta Jangan Lempar Asumsi
Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/PN JAKARTA SELATAN-
Pada kesempatan yang sama, Febri juga meminta agar publik tidak melakukan penghakiman terhadap kliennnya. Pasalnya perkara tersebut tengah disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tukasnya.
BACA JUGA: Dua Kali Dibacakan Dakwaan, Putri Candrawathi: Mohon Maaf Yang Mulia Saya Tetap Tidak Mengerti
BACA JUGA:Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan
Sebelumnya, Febri Diansyah telah menyiapkan empat bukti kuat terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Empat bukti tindak dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dijelaskan Febri, empat bukti pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi akan diungkapkan dalam persidangan.
“Ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri,” ujar Febri, Senin, 24 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan
Diungkapkan Febri, empat bukti pelecehan yang yang dimaksud keterangan Putri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 pada 6 September 2022.
Selanjutnyam bukti dari keterangan ahli pada BAP tertanggal 9 September 2022.
Keterangan ini menunjukkan konsistensi Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan soal peristiwa pelecehan sesual. Keterangan ini juga disiapkan sebagai bukti pendukung.
Sumber: