Nasional

Dua Kali Dibacakan Dakwaan, Putri Candrawathi: Mohon Maaf Yang Mulia Saya Tetap Tidak Mengerti

fin.co.id - 17/10/2022, 20:44 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam sidang perdananya, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Diketahui, sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Terungkap Peran Putri Candrawathi, Dari Awal Sampai Akhir Tahu dan Mendukung Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan majelis hakim, 17 Oktober 2022.

Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"

Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri candrawathi. 

Yakni atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sambo Keberatan, Surat Dakwaan Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.

BACA JUGA: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. "Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.

Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.

Admin
Penulis
-->