Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/PN JAKARTA SELATAN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa penuntut umum sebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Mengenai hal ini, Putri Candrawathi pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk kepada ajudannya.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Ferdy Sambo Mulai Menyusun Strategi Pembunuhan Brigadir J Usai dengar Putri Candrawathi dilecehkan

BACA JUGA:Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

"Putri Candrawathi minta kepada Ferdy Sambo untuk tak menghubungi dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'jangan hubungin yang lain, mengingat rumah di Magelang kecild an takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebt dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjatan dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," ucap jaksa.

Jaksa meneruskan , Pada jumat dini hari pada 8 Juli 2022. Putri masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta.

Putri pun kembali ke Jakarta dan terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah hadir lebih dulu dan duduk di tengah ruang sidang mengenakan batik dan juga masker warna hitam.

BACA JUGA:Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditanya Pimpinan Apakah Tembak Yosua: Tidak Jenderal, Kalau Saya Tembak Pecah Kepalanya

Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: