Ternyata SYL Bukan Dijemput Paksa Tapi Ditangkap KPK

Ternyata SYL Bukan Dijemput Paksa Tapi Ditangkap KPK

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi tangan terborgol di Jakarta, Kamis (12/10/2023). -ANTARA/ Mario Sofia Nasution-

FIN.CO.ID- Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengatakan, kliennya bukan dijemput paksa, namun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam 13 Oktober 2023.

"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari 13 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.

BACA JUGA:

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.

Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat ini. 

"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

BACA JUGA:

Tidak Diizinkan Dampingi SYL


Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah), saat menyampaikan keterangan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). -ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan-

Febri Diansyah, mengatakan bahwa penyidik KPK tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: