Geram Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuh Brigadir J oleh Kamaruddin, Pengacara Minta Jangan Lempar Asumsi

Geram Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuh Brigadir J oleh Kamaruddin, Pengacara Minta Jangan Lempar Asumsi

Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/PN JAKARTA SELATAN-

“Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tak diduga serta tidak dikehendakinya,” ujar Febri.

Bukti terakhir yang disiapkan yaitu bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang dinilai membuktikan adanya kondisi Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf.

Putri akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela pasa Rabu (26/10/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanggapi dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Putri. Selain itu, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan persidangan istri Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Sidang Ferdy Sambo Cs memasuki pekan kedua.

Kasus yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dengan 12 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkap jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan kedua. 

Dijelaskannya pada Selasa, 25 Oktober 2022, akan menggelar sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Obrolan Rudolf Tobing dengan Icha Sebelum Dibunuh

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu, 23 Oktober 2022.

Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: