Puan Maharani Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Mengkhawatirkan: Ini Kejadian Luar Biasa

Puan Maharani Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Mengkhawatirkan: Ini Kejadian Luar Biasa

Ketua DPR RI Puan Maharani-@ketua_dprri-Instagram

Peringatan ini disampaikan merespon adanya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak, salah satunya diduga karena konsumsi obat sirup batuk mengandung paracetamol.

Dilansir dari keterangan tertulis BPOM mengimbau agar masyarakat lebih teliti melihat aturan pakai obat batuk sirup serta hindari sisa penggunaan obat yang sudah terbuka dan disimpan lama.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:BPOM Sebut Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Tidak Beredar di Indonesia

BACA JUGA:Patuhi Instruksi Kemenkes, Penjualan Obat Sirup di Kabupaten Tangerang Sudah Dihentikan Seluruh Apotek

BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah mengatakan, BPOM juga telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BACA JUGA:IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol

BACA JUGA:Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.

Ia mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Kementerian Kesehatan telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: