Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

Hendra Kurniawan saat jalani sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan pada 19 Oktober 2022-polri tv radio-tangkapan layar youtube

Benny Ali bercerita kepada Hendra Kurniawan jika drinya sudah bertemu denan Putri Candrawathi.

Jaksa menyampaikan, Benny Ali menyampaikan kepada Hendray Kurniawan telah teradi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Yosua di kamar Putri.


Sidang perdana Obstruction Of Justice Brigjen Hendra Kurniawan, terhadap kasus pembunuhan Brigadir J (Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Selatan)--

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

"Permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tela memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangung dan kaget sambil berteriak," ungkap jaksa.

"Saat Putri berteriak, Yosua menodongkan senjata ke Putri sambil mencekik leher dan memaksa untuk buka kancing baju," sambung jaksa.

Benny sampaikan ke Hendra ketika Yosua keluar dari kamar. kemudia terjadilah saling tembak menembak.

Untuk diketahui, Selain Hendra Kurniawan terdapat enam tersangka perkara obstruction of justice yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Manuver Ferdy Sambo Untuk Lolos Jerat Hukuman Mati

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Temukan Kejanggalan Soal Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Pada Istri Ferdy Sambo

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Brigjen Hendra dkk akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang Hendra Kurniawan dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," tambah Djuyamto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: