Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Media massa daring Malaysia The Star soroti sidang perdana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).-thestar.com.my-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dakwaan yang disusun JPU atas pembunuhan Brigadir Novriansyah alias Brigadir J sangat cermat dan berbobot. 

Demikian ditegaskan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra.

Ia menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Irjen Ferdy Sambo sudah lengkap. 

Sudah dakwaan tersebut, sambung dia, memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan.

BACA JUGA:Waspadai Potensi Banjir, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Para Lurah dan Camat sebagai Garda Terdepan

"Dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta," tutur Azmi.

Dengan demikian, kata Azmi, dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan berbobot.

Dalam membuat dakwaan, berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan.

Azmi menuturkan, kasus ini diajukan perkaranya secara sekaligus. 

BACA JUGA:Listyo Sigit Prabowo akan Evaluasi Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Perbuatan pelaku mempunyai sangkut paut dengan pelaku lainnya. 

Tempat kejadian pun bebeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku. 

“Dapat dikatakan bahwa jaksa telah berupaya maksimal dan berhasil menguraikan rumusan dakwaan secara terperinci," kata Azmi.

Sebab, lanjut dia, meliputi keseluruhan bentuk pengambilan bagian-bagian dan telah memilah kualifikasi peran setiap pelaku tindak pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: