Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau bertobat. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bersikukuh pembunuhan itu terjadi karena adanya pelecehan seksual. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Hanya Bharada E Tak Layangkan Keberatan Atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Menurut keluarga Brigadir J, orang yang tidak mau bertobat harus menerima hukuman mati.

"Sambo dan Putri tidak mau bertobat. Masih bersikeras dengan dalih yg tidak masuk akal. Entah kenapa bisa jadi Kadiv propam tu. Hukuman yg tepat bagi orang yang tidak mau bertobat harus Hukuman Mati," tulis Roslin Emika seperti dikutip fin.co.id dari akun facebooknya pada Selasa, 18 Oktober 2022. 

Roslin Emika adalah bibi dari almarhum Brigadir Yosua. Dia merupakan adik dari Rosti Simanjuntak ibu kandung Brigadir J. 

Sebelumnya, ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengomentari sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E, yang dilaksanakan hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!

Samuel, dikutip dari wawancara langsung di Kompas TV mengatakan, menerima dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh JPU itu sudah cukup transparan dan menggambarkan situasi yang terjadi saat almarhum Yoshua dibunuh. 

"Kalau soal dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum saya rasa sudah cukup transparan," ungkap Samuel, dilihat fin.co.id, Selasa 18 Oktober 2022. 

Samuel juga menanggapi sikap Eliezer yang tidak menyampaikan eksepsi kepada Majelis Hakim dan mengakui bahwa dakwaan yang dibacakan itu sesuai dengan kenyataan pada saat pembunuhan terjadi. 

BACA JUGA:Manuver Ferdy Sambo Untuk Lolos Jerat Hukuman Mati

"Dari dimulainya persidangan, kami mengikutinya dari pagi. Didalamnya itu terjadi bahwa tim pengacaranya Eliezer tidak memberi tanggapan. jadi dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami, orang tua dari Yoshua beserta keluarga. memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: