Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Media massa daring Malaysia The Star soroti sidang perdana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).-thestar.com.my-

BACA JUGA:Nah Lho, Beredar Isu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan Merotasi Pejabat Eselon II

"Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," tambahnya.

Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya memohon kepada hakim melalui JPU untuk hadirkan saksi tersangka pembunuh Brigadir J yang lain.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Sesuai dengan asas pengadilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan," demikian ujar Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022. 

Ketua Majelis Hakim pun menjawab permohonan Kuasa Hukum Richard Eliezer dengan penolakan. 

BACA JUGA:Janji Jokowi Jika Robohkan Stadion Kanjuruhan: Kita Bangun Sesuai Standar FIFA

"Baik, kita akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: