Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Media massa daring Malaysia The Star soroti sidang perdana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).-thestar.com.my-

BACA JUGA:Fraksi PKB Minta Dinas Kesehatan DKI Sediakan Satu Mobil Ambulans per Kelurahan

Oleh karena itu, tambah dia, dapat dikatakan dengan surat dakwaan dan disidangkan kasus ini semestinya sudah mendekati rasa keadilan masyarakat.

Ia pun berharap, apa yang dimuat dalam surat dakwaan ini dapat dibuktikan oleh JPU di pengadilan. 

Kemudian Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

“Harapannya apa yang dimuat dalam surat dakwaan jaksa dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, dan memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadil -adilnya,” kata Azmi.

BACA JUGA:Kapolri Warning 9 Kapolda: Saya Ikuti dan Awasi, yang Tidak Mampu Dievaluasi

Sebelumnya, para tersangka pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf telah jalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sedangkan  terdakwa  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiung jalani sidang perdananya pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Tak Suka Pencitraan, Gerindra: Prabowo Itu 'Rame ing Gawe Sepi ning Pamrih'

Sedangkan, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada kamis, 20 oktober 2022 mendatang.

Namun hanya Bharada E yang berbeda dengan Ferdy Sambo cs, pasalnya Eliezer tidak mengajukan eksepsi pada persidanganya.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tdak ajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah tepat.

"Beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaanya sudah cermat, sudah tepat," ucap Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: