BEKASI, FIN.CO.ID - Kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Wowon CS terdakwa pembunuhan berantai Bantargebang divonis penjara seumur hidup.
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin, menghadiri langsung persidangan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Didepan meja persidangan, Wowon CS menyimak dengan serius seluruh putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparna.
"Terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ungkap Suparna saat persidangan, Rabu 1 November 2023.
BACA JUGA :
- Pelaku Utama Penembak Pria di Bekasi Ditangkap di Cibinong
- Polisi Ungkap, Motif Pria Ditembak Bagian Kepala di Bekasi Karena Konflik Keluarga
Nampak Wowon CS sempat menundukan kepala, usai Suparna membacakan putusan di persidangan kasus pembunuhan berencana di Bantargebang Bekasi.
Usai pembacaan vonis, pihak terdakwa Wowon Cs maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan banding.
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata Suparna sambil mengetuk palu tanda putusan ditetapkan.
Perencanaan pembunuhan Ai Maimunah, Muhammad Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz, menjadi hal yang memberatkan ketiga terdakwa dalam persidangan.
BACA JUGA :
- Polisi Amankan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Dari Pelaku Penembakan Pria di Bekasi
- Kasus Penembakan di Bekasi Libatkan Kelompok John Kei dan Nus Kei, Polisi: Total 4 Orang Ditangkap
Namun berprilaku baik selama persidangan serta telah mengakui perbuatannya, menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Wowon Cs.
"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," ucap Suparna saat persidangan.
Usai persidangan Wowon Cs tidak sedikitpun memberi komentar kepada wartawan, namun langsung meninggalkan ruangan dengan pengawalan anggota kepolisian.
Dalam sidang sebelumnya Senin 2 Oktober 2023, JPU telah menuntut Wowon cs dengan hukuman mati karena secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Perbuatan yang memberatkan terdakwa Wowon Cs yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis.