Ini Modus 3 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online dalam Menghilangkan Jejak Digital

Ini Modus 3 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online dalam Menghilangkan Jejak Digital

Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). -Fianda Sjofjan Rassat -Antara

Saat diperiksa, perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu oleh dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).

Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang.

"Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali, disebabkan karena tersangka ada beban utang," kata Panjiyoga.

BACA JUGA:Sadisnya Tiga Pemuda Ini, Sopir Taksi Dihabisi dan Dibuang ke Sungai, Mobilnya Dijual Buat Bayar Utang

Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB.

Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).

BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Prasetyo Berharap Pj Gubernur Heru Budi Kerja Nyata, Bukan Sekadar Kata-Kata, Sindiran?

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang telepon seluler (ponsel) korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan. 

BACA JUGA:Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan

Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain dengan ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: