Sadisnya Tiga Pemuda Ini, Sopir Taksi Dihabisi dan Dibuang ke Sungai, Mobilnya Dijual Buat Bayar Utang

Sadisnya Tiga Pemuda Ini, Sopir Taksi Dihabisi dan Dibuang ke Sungai, Mobilnya Dijual Buat Bayar Utang

Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). -Fianda Sjofjan Rassat -Antara

JAKARTA,  FIN.CO.ID - Aksi sadis dilakukan tiga pemuda ini terhadap sopir taksi online.

 

Usai menghabisi dan membuang jenazah sopir taksi ke sungai, ketiga menjual mobil korban untuk bayar utang.

 

Ketiga prmuda sadis ini telah diamankan Polda Metro Jaya.

 

BACA JUGA:Soal Ijazah Palsu, Teman SMA 6 Surakarta Jokowi Buka Suara, Gibran: Daftar Kuliah kan Pakai Ijazah

 

BACA JUGA:Waspada! Gangster Konvoi di Pemukiman Warga, Kapolsek Bantargebang Bilang Hanya Lewat Saja

 

Mereka merupakan tersangka utama perampokan disertai pembunuhan terhadap ADR (26), seorang sopir taksi online.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut peristiwa sadis itu terjadi di kawasan Pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 4 Oktober 2022 sekitar pukul 03.10 WIB.

 

"Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya, Senin, 17 Oktober 2022.

 

BACA JUGA:Lesti Kejora-Rizky Billar Gelar 'Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali', Ini Tanggapan Indosiar

 

Dikatakan Zulpan, perampokan dan pembunuhan didalangi tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).

 

AW melakukan aksi perampokan dan pembunuhan karena terkerat utang.

 

Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

 

BACA JUGA:Tragis, Usai Selamatkan Teman, Justru Hilang Terseret Arus Sungai

 

Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB.

 

Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).

 

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

 

BACA JUGA:Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

 

Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.

 

Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.

 

Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum 

(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

BACA JUGA:Mantan Kolega Wandah Hamidah Ikut Prihatin soal Penggusuran Rumah Keluarga

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

 

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: