Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Tujuh Oknum Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap Polisi

Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Tujuh Oknum Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi media sosial-Istimewa-

BACA JUGA:Jadi Persoalan Pemkab, Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin Tangerang Bakal Diserahkan ke BUMD

Yang mana, di beberapa Group WA dan Twitter beredar Video yang berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.

"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA itu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," terangnya

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

BACA JUGA:Banyak Aset Milik Pemkab Tangerang Belum Bersertifikat, Kok Bisa?

BACA JUGA:Gak Pakai Ribet, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Daftar BPJS Kesehatan Cukup Dengan e-KTP

Saat ini, tambah Zain, barang bukti berupa video rekaman, screenshot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.

Zain pun mengimbau apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Command center 082211110110. 

"Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2  Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun," pungkasnya 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: