Gak Pakai Ribet, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Daftar BPJS Kesehatan Cukup Dengan e-KTP

Gak Pakai Ribet, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Daftar BPJS Kesehatan Cukup Dengan e-KTP

Pemerintah Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Dari BPJS Kesehatan-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. 

Penghargaan Universal Health Coverage ini diterima langsung oleh wakil Bupati Tangerang Mad Romli di sela-sela rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-390 di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kamis 13 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Mobil Listrik di APBD 2023, Sekda: Asalkan Sudah Ada di Katalog

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Bakal Ganti Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik di Tahun 2023

Untuk diketahui, UHC adalah cakupan kepesertaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan 95 persen dari total jumlah penduduk satu daerah telah mendapatkan akses pelayanan BPJS kesehatan. 

"96 persen dari penduduk Kabupaten Tangerang itu sudah menjadi peserta JKN," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jabodetabek Bona Evita kepada wartawan. 

Dia menjelaskan, ada kelebihan layanan JKN bagi masyarakat Kabupaten Tangerang setelah mencapai status UHC. 

Dimana, masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN bisa mendaftarkan diri cukup dengan menyerahkan e-KTP kepada dinas kesehatan tanpa harus menunggu 14 hari masa aktif. 

BACA JUGA:Warga Tangerang Cekidot Nih, Besok Job Fair Edisi Sumpah Pemuda Dibuka, Tersedia 1.441 Lowongan Kerja

BACA JUGA:Ubah Tanggal Kedaluwarsa Produk Kopi Sachet, Pria di Tangerang Diringkus Polisi

"Nah, nanti iurannya pun dibayarkan langsung oleh pemerintah Kabupaten Tangerang. Jadi kita tidak perlu bayar iuran lagi dicover oleh pemerintah daerah," jelasnya

Meski begitu, layanan JKN dengan status UHC tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta kelas tiga dan tidak bisa untuk naik kelas. 

Bona menambahkan, layanan JKN melalui status UHC ini tidak lain untuk mempercepat proses pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan. 

"Jadi masyarakat bisa langsung daftar ke dinas kesehatan cukup dengan e-KTP. Bisa langsung daftar pada saat di UGD tapi kalau bisa jangan menunggu sakit baru daftar," pungkasnya 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: